Welcome to My Blog

NAMA : TRISYATI IKA PRATIWI
JURUSAN : MP 2012 (A)
NIM : 1445125838

Jumat, 10 Oktober 2014

Kebijakan Pajak Dalam Bidang Pendidikan

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Selasa, 7 Oktober 2014 Universitas Negeri Jakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan, jurusan Manajemen Pendidikan, pukul 09.03 am diruang 306. Pada pertemuan kali ini perkuliahan kelompok kami yaitu kelompok 3 menjelaskan hasil diskusi topic 3 tentang “kebijakan pajak dalam bidang pendidikan dari topik 3 yang di jelaskan oleh masing-masing pemateri tentang pengertian pajak dari berbagai ahli, macam-macam pajak atau jenis-jenis pajak serta membuat soal dan jawaban tentang perhitungan PPh pasal 21” berikut adalah rangkuman perkuliahan. Berikut paparan yang telah saya rangkum terkait dengan materi kelompok 3 :

Pengertian Pajak menurut Beberapa Ahli

P. J. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'

Macam-macam Pajak

a.         Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Laba yang diperoleh oleh organisasi yang menyelenggarakan pendidikan formal, yang diinvestasikan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan PPh. Akan tetapi, apabila laba tersebut setelah lewat dari 4 (empat) tahun, tidak digunakan untuk membangun gedung dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut (Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-87/PJ./1995, Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh, serta ditegaskan juga dalam Pasal 38 ayat (4) UU BHP).
b.        Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Atas jasa pendidikan yang diberikan tidak dikenakan PPN (Pasal 5 PP No. 144 tahun 2000). Akan tetapi, untuk pembangunan gedung untuk proses belajar mengajar, baik yang dibangun sendiri (Pasal 16C UU PPN), atau melalui kontraktor tetap dikenakan PPN  (PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003).
  • Atas impor dan penyerahan buku pelajaran, dibebaskan dari pengenaan PPN (PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003).

·      PPN, PPN BM dan pajak penghasilan
Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)  
Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya factor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.
Objek Pajak PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalamDaerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (UU No 11 Tahun 1994)
b.
      Impor Barang Kena Pajak. (UU No 11Tahun 1994)
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha. (UU No 18 Tahun 2000)
d.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujuddari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (UU No 11 Tahun 1994)
e.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau (UU No 11 Tahun 1994)
f.
     Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)
c.         Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
  1. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
  2. Impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.

d.        Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah :
Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak.     
Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.      
Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
·    Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
·         Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin:
·      Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
·        Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:

Untuk diri WP Rp 24.300.000
Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
TK/0 = Rp 24.300.000
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000

Undang-Undang Perpajakan
1.      Undangan Undang nomor 9 tahun 1994 tentang tata cara perpajakan.
2.      Undang-undang nomor 12 Tahun 194 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3.      Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
4.      Undang-Undang nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan pajak.
5.      Undang-Undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
6.      Undang – Undang nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah.

Soal perhitungan PPh Pasal 21
Trisyati Ika pegawai pada perusahaan Triska Prodution, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 6.000.000, 00. Triska Production mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50 % dan 0,30 % dari gaji. Triska production menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70 % dari gaji sedangkan Trisyati Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00 % dari gaji setiap bulan. Disampng itu Triska Production juga mengikuti program pension untuk pegawainya.
Triska Prodution membayar iuran pension untuk Trisyati Ika ke daba pension, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 200.000, 00, sedagnkan Trisyati Ika membayar iuran pension sebesar Rp. 100.000, 00.
Hitunglah PPh 21 yang harus dinayar oleh Trisyati Ika selama sebulan!

Perhitungan PPh Pasal 21
Gaji sebulan                                                                                                    Rp   6.000.000, 00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja                                                                    Rp        30.000, 00
Premi Jaminan Kematian                                                                                 Rp        18.000, 00 +
Penghasilan Bruto                                                                               Rp   6.048.000, 00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan
5 % x Rp 6.048.000, 00                 Rp 302.400, 00
2.      Iuran Pensiun                                 Rp 100.000, 00
3.      Iuran Jaminan Hari Tua                  Rp 200.000, 00 +
Rp      602.400, 00 -
Penghasilan neto sebulan                                                                       Rp   5.445.600, 00

Penghasilan neto setahun
12 x Rp 5.445.600, 00                                                                                     Rp 65. 347.200, 00

PTKP  
 -Untuk WP sendiri                                                                                            Rp 24.300.000, 00

Penghasilan Kena Pajak Setahun                                                                       Rp 41.047.200, 00
Pembulatan                                                                                                       Rp 41.047.000, 00
Pph Pasal 21 Terutang
5 % x Rp 41.047.000, 00                                                                                 Rp 2.052.350, 00

Pph Pasal 21 sebulan
Rp 2.052.350,00                                                                                              Rp     171.029, 00

Dibulatkan  =    Rp     171.000, 00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar