بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Selasa, 7 Oktober 2014 Universitas Negeri Jakarta, Fakultas Ilmu Pendidikan,
jurusan Manajemen Pendidikan, pukul 09.03 am diruang 306. Pada pertemuan kali
ini perkuliahan kelompok kami yaitu kelompok 3 menjelaskan hasil diskusi topic
3 tentang “kebijakan pajak dalam bidang pendidikan dari topik 3 yang di
jelaskan oleh masing-masing pemateri tentang pengertian pajak dari berbagai
ahli, macam-macam pajak atau jenis-jenis pajak serta membuat soal dan jawaban
tentang perhitungan PPh pasal 21” berikut adalah rangkuman perkuliahan. Berikut paparan yang telah saya rangkum terkait dengan
materi kelompok 3 :
Pengertian Pajak
menurut Beberapa Ahli
P. J. A. Adriani
Pajak
adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang
oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak
adalah iuran rakyat kepada Kas
Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public
saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
Pajak
menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah disempurnakan terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan
adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi
atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak
mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'
Macam-macam
Pajak
a.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Laba yang diperoleh oleh organisasi yang
menyelenggarakan pendidikan formal, yang diinvestasikan kembali dalam bentuk pembangunan
gedung dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan PPh. Akan tetapi, apabila laba
tersebut setelah lewat dari 4 (empat) tahun, tidak digunakan untuk membangun
gedung dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada
tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut
(Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-87/PJ./1995, Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh,
serta ditegaskan juga dalam Pasal 38 ayat (4) UU BHP).
b.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Atas
jasa pendidikan yang diberikan tidak dikenakan PPN (Pasal 5 PP No. 144
tahun 2000). Akan tetapi, untuk pembangunan gedung untuk proses belajar
mengajar, baik yang dibangun sendiri (Pasal 16C UU PPN), atau melalui
kontraktor tetap dikenakan PPN (PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003).
- Atas
impor dan penyerahan buku pelajaran, dibebaskan dari pengenaan PPN (PP No.
146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003).
· PPN,
PPN BM dan pajak penghasilan
Pengertian
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak yang dikenakan
terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya factor-faktor
produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan
dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.
Objek
Pajak PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.
|
Penyerahan
Barang Kena Pajak di dalamDaerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (UU No
11 Tahun 1994)
|
b.
|
Impor Barang Kena Pajak. (UU No 11Tahun 1994)
|
c.
|
Penyerahan
Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha. (UU No
18 Tahun 2000)
|
d.
|
Pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujuddari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean. (UU No 11 Tahun 1994)
|
e.
|
Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau (UU No 11
Tahun 1994)
|
f.
|
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. (UU No 18 Tahun
2000)
|
c.
Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit
berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
- Penyerahan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
- Impor
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan
BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP
Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun
fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan
penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah
dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22
Impor.
d.
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) adalah :
Pajak yang dikenakan
terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak.Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila
menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak.
Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk
penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya
dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.
Pajak Penghasilan
merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek
Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk
tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah
pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
· Rp 15.840.000,00 (lima belas juta
delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
· Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus
dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin:
· Rp 15.840.000,00 (lima belas juta
delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
· Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus
dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.
Perubahan terbaru tarif Penghasilan
Tidak Kena Pajak
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK-162/PMK.011/2012 terhitung
1 Januari 2013 berlaku sbb:
Untuk diri WP Rp 24.300.000
Tambahan WP Kawin Rp 2.025.000
Tambahan untuk Penghasilan istri digabung
dengan penghasilan suami Rp 24.300.000
Tambahan untuk anggota keluarga yang
menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 2.025.000
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai
dengan status perkawinan WP :
TK/0 = Rp 24.300.000
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000
Undang-Undang
Perpajakan
1. Undangan
Undang nomor 9 tahun 1994 tentang tata cara perpajakan.
2. Undang-undang
nomor 12 Tahun 194 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Undang-Undang
nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Undang-Undang
nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara bukan pajak.
5. Undang-Undang
nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan
6. Undang
– Undang nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas barang mewah.
Soal perhitungan PPh Pasal 21
Trisyati Ika
pegawai pada perusahaan Triska Prodution, menikah tanpa anak, memperoleh gaji
sebulan Rp. 6.000.000, 00. Triska Production mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing 0,50 % dan 0,30 % dari gaji. Triska production
menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70 % dari gaji
sedangkan Trisyati Ika membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00 % dari gaji
setiap bulan. Disampng itu Triska Production juga mengikuti program pension untuk
pegawainya.
Triska Prodution
membayar iuran pension untuk Trisyati Ika ke daba pension, yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 200.000, 00,
sedagnkan Trisyati Ika membayar iuran pension sebesar Rp. 100.000, 00.
Hitunglah PPh 21
yang harus dinayar oleh Trisyati Ika selama sebulan!
Perhitungan PPh Pasal 21
Gaji sebulan Rp
6.000.000,
00
Premi Jaminan
Kecelakaan Kerja Rp
30.000,
00
Penghasilan
Bruto Rp
6.048.000,
00
Pengurangan :
1.
Biaya Jabatan
5 % x Rp
6.048.000, 00 Rp 302.400,
00
2.
Iuran Pensiun Rp 100.000, 00
3.
Iuran
Jaminan Hari Tua Rp
200.000, 00 +
Penghasilan
neto sebulan Rp
5.445.600,
00
Penghasilan neto
setahun
12 x Rp
5.445.600, 00 Rp
65. 347.200, 00
PTKP
Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp
41.047.200, 00
Pembulatan Rp
41.047.000, 00
Pph Pasal 21
Terutang
5 % x Rp
41.047.000, 00 Rp
2.052.350, 00
Pph Pasal 21
sebulan
Rp 2.052.350,00 Rp 171.029, 00
Dibulatkan = Rp 171.000, 00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar